Berita Lombok Utara

DPRD dan Pemkab Lombok Utara Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2022

Di lain sisi, Banggar DPRD Lombok Utara perihatin terhadap reaslisasi PAD sampai dengan bulan Agustus 2022 ini baru tercapai 46,76 persen.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas DPRD Lombok Utara
DPRD dan Pemkab Lombok Utara Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 - DPRD dan Pemda Lombok Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang KUA-PPAS Perubahan APBD 2022. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - DPRD dan Pemda Lombok Utara melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lombok Utara, Artadi dan dihadiri Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, Wakil Bupati Danny Karter serta para Anggota DPRD dan unsur pimpinan OPD Lombok Utara itu, diawali dengan penyampaian Laporan Banggar yang dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Lombok Utara, Made Kariyasa.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar DPRD Lombok Utara menghargai upaya yang dilakukan Pemda dengan mengoptimalkan reaslisasi target pendapatan daerah melalui penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah serta piutang pendapatan lainnya.

Di lain sisi, Banggar DPRD Lombok Utara perihatin terhadap reaslisasi PAD sampai dengan bulan Agustus 2022 ini baru tercapai 46,76 persen.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Hotel Jambuluwuk Terungkap, Polres Lombok Utara Lakukan Edukasi

Dengan realisasi PAD dari pajak daerah mencapai 32,50 persen dan retribusi daerah mencapai 24,14 persen.

"Pencapaian PAD yang belum optimal dari pajak Pemda mesti memperbaiki obyek dan subyek pajak retribusi serta melakukan penagihan secara intensif," kata Made Kariyasa, Kamis (1/9/2022).

"Berkaitan dengan potensi penerimaan bagi hasil pajak daerah dari pemerintah Provinsi NTB sebesar 53,46 miliar lebih, realisasi penerimaan PAD dari BPHTB telah mencapai 79,15 persen sampai pertengahan Agustus 2022," lanjutnya.

Sehingga dalam rapat bersama Banggar dan TAPD menyatakan bahwa seluruh regulasi dimaksud telah disesuaikan.

Baca juga: Diskominfo KLU: Sebaran Jaringan Internet di Lombok Utara Sudah Capai 85 Persen

"Belanja operasional harus lebih proporsional dengan belanja modal, karena komposisinya dominan sebesar 66,06 persen sedangkan belanja modal tidak ideal yaitu hanya sebesar 19,61 persen," tutur juru bicara Banggar DPRD Lombok Utara itu.

Pihaknya berkesimpulan bahwa landasan penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 perlu disesuaikan dengan berbagai perubahan.

Kedepan Pemda perlu memperjelas rumusan kerangka ekonomi makro daerah, dalam rangka meningkatkan PAD.

Selain itu, Pemda diharapkan dapat memperbaiki sistem pemungutan dengan kebijakan regulasi pendapatan daerah.

"Secara umum substansi dan sistimatika penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD KLU tahun 2022 telah memenuhi ketentuan dan dapat disepakati lebih lanjut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," pungkas Made Kariyasa.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved