Polres Bima Ungkap 12 Kasus Pemanahan, Aksi Antar Geng Remaja jadi Motif Utama

Penulis: Atina
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Tangkapan layar korban yang terkena panah.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah pelaku pemanahan, yang terjadi sejak Januari hingga Agustus ini. 

Ada 12 kasus pemanahan yang diungkap, dengan pelaku didominasi anak di bawah umur. 

Polisi juga menemukan, ada trend pembentukan geng di kalangan remaja, sehingga membuat aksi pemanahan sebagai cara untuk menunjukkan eksistensi. 

"Naik ke tahap penyidikan tahap dua, sudah ada dua kasus. Sisanya masih dilengkapi berkas-berkasnya," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIk. 

Baca juga: Demam Sepeda Listrik di Kota Bima Buka Peluang Cuan Baru Bagi Warga

Kemudian, sudah ada satu orang pelaku yang divonis dan ditahan di Lapas Anak di Mataram karena masih berusia 17 tahun. 

Rohadi mengaku tersangka pemanahan, didominasi kalangan remaja yang usianya masih di bawah umur menurut hukum. 

"Usianya itu rata-rata 14 tahun, 17 tahun. Dan mereka itu masih sekolah semua itu, di SMP atau SMA," beber Rohadi, Rabu (31/8/022). 

Fakta lain yang ditemukan penyidik, adanya trend geng-gengan yang dibentuk oleh kalangan anak-anak tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana KUR di Bima Berpotensi Rugikan Negara Rp 4 Miliar

Untuk menunjukkan eksistensi gengnya, mereka melakukan aksi memanah secara random tanpa ada alasan yang jelas. 

"Ya udah memanah-memanah gitu aja. Jadi ada yang namanya geng kelelawar, geng assasin dan geng pompa," ungkap Rohadi. 

Setiap geng ini, memiliki anggota 10 sampai 12 orang dengan cara merekrut rekan sekitar pergaulan. 

Informasi yang masuk ke kepolisian, aksi memanah secara random dijadikan sebagai syarat untuk masuk geng. 

Akan tetapi tegas Rohadi, dalam proses penyelidikan pihaknya tidak menemukan adanya motif tersebut. 

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, belum ada keterangan seperti itu. Akan kami kembangkan," kata Rohadi. 

Dengan adanya kasus pemanahan ini, Rohadi berharap kerjasama seluruh masyarakat dan stakeholder pemerintahan. 

Ia menyampaikan, peran sekolah sangat penting untuk memantau barang apa saja yang dibawa siswa ke sekolah di dalam tasnya. 

"Kami sudah bertemu dengan Dikbud, untuk berperan lakukan pencegahan di sekolah," aku Kapolres Bima Kota. 

Baca juga: Operasi Satu Malam, Polres Bima Kota Amankan 11 Unit Motor Curian

Selain itu, peran orang tua di rumah dan lingkungan sekitar menjadi pintu utama untuk mencegah anak terlibat dalam perbuatan pidana. 

"Karena kami melihat, ini bukan lagi tindakan kenakalan remaja, tapi pidana murni. Tidak bisa kita bayangkan, anak panah itu tembus ke tubuh yang vital seperti paru dan jantung, langsung mati korban," tegas Rohadi. 

Untuk itu ia sangat berharap, menuntaskan persoalan pemanahan di wilayah hukum Polres Bima Kota tidak hanya bersandar pada polisi, tapi juga seluruh elemen. 

"Anak-anak ini adalah aset bangsa, yang harus kita jaga bersama," tambahnya. 

Dalam proses penegakkan hukum pada pelaku anak, Rohadi memastikan pihaknya tetap berpegangan pada UU Perlindungan Anak. 

Hal tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan di tingkat kepolisian. 

Sedangkan pasal yang dikenakan, jika pelaku anak hanya menguasai senjata tajam maka dikenakan UU Darurat. 

"Kalau memanah, ya dikenakan pasal penganiayaan," pungkasnya.

(*) 

Berita Terkini