Ayah Setubuhi Anak Kandung
Ayah di Lombok Barat Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak Kelas 1 SD
Ayah di Lombok Barat ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Seorang pria inisial WD (38), asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satrekrim Polresta Mataram atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
WD kini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
“Kita sudah lakukan gelar perkara, naik penyidikan, dan menetapkan sebagai tersangka,” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya. Jumat (15/8/2025).
Dikatakannya, tersangka saat ditangkap juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di RSJ Mutiara Sukma.
Meski hasil pemeriksaan tersangka belum keluar, penyidik tetap memproses WD karena sudah mencukupi dua alat bukti.
Saat ini, tersangka WD juga sudah ditahan di Mapolresta Kota Mataram, sembari menunggu sidang yang harus dilaluinya kedepan.
Adapun lanjut Eko, kondisi korban yang merupakan anak kandung dari tersangka saat ini berada dalam pengasuhan pamannya.
Demi menjamin keamanan pihaknya juga berencana memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Baca juga: Mahasiswa UIN Mataram Demo, Desak Rektor Pecat Oknum Dosen Cabul yang Melakukan Pelecehan
Di tempat berbeda, Kepala Sub Unit (Kasubnit) PPA, Aiptu Sri Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan aksi pelecehan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi pada 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Aksi terakhir diduga terjadi pada November 2024.
Aksi tersebut didiga dipicu setelah tersangka bercerai dengan ibu dari korban, korban kemudian tinggal bersama sang ayah.
Hasil penyelidikan terungkap, tersangka pertama kali melakukan aksi kekerasan seksual itu di kamar mandi rumah.
“WD disebut meminta korban melepaskan pakaian lalu kemudian dia melancarkan aksinya,” katanya.
Kejadian berikutnya berlangsung di kebun milik kakek korban. Aksi selanjutnya terjadi di Bali, saat WD pindah dan tinggal di sana selama enam bulan.
“Dugaan perbuatan terakhir dilakukan di Lombok, setelah tersangka kembali dari Bali,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.