Berita Bima
Korupsi Dana KUR di Bima Berpotensi Rugikan Negara Rp 4 Miliar
total dana KUR di Bima ini sebesar Rp 39 miliar yang disalurkan untuk 1.634 orang penerima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mendalami kasus korupsi dana bantuan KUR di Bima tahun 2020.
Dari penyidikan sementara, potensi kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian negara ini muncul dari nilai pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penerima bantuan KUR.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menerangkan, total dana KUR yang disalurkan sebesar Rp 39 miliar.
Baca juga: Modus Korupsi Penyaluran Dana KUR di Bima: Bantuan Disunat Hampir Setengahnya
"Diperkirakan sekira Rp 4 miliar," kata Rohadi, Rabu (31/8/2022).
Akan tetapi, pihaknya masih akan melibatkan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Ditanya target kasus ini diselesaikan, Rohadi mengaku, untuk kasus korupsi melibatkan banyak lembaga dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Apalagi dugaan korupsi pada dana KUR ini, memiliki banyak penerima sehingga dalam proses pemeriksaan membutuhkan waktu.
"Tentu kita ingin cepat tuntaskan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan modus pemotongan dana KUR yang disalurkan melalui BNI Bima ini.
Yakni penerima bantuan KUR ini tidak mendapatkan nilai yang seharusnya diterima.
Rohadi menjelaskan, bantuan KUR ini diserahkan ke penerima dalam bentuk barang.
Namun, dalam praktiknya bantuan KUR dalam bentuk barang jumlahnya tidak sesuai.
"Pemotongan itu, tidak bentuk uang tapi barang," ucapnya, Rabu (31/8/2022).