NTB
Korupsi Dana KUR di Bima Berpotensi Rugikan Negara Rp 4 Miliar
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota mendalami kasus korupsi dana bantuan KUR di Bima tahun 2020.
Dari penyidikan sementara, potensi kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian negara ini muncul dari nilai pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penerima bantuan KUR.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menerangkan, total dana KUR yang disalurkan sebesar Rp 39 miliar.
Baca juga: Modus Korupsi Penyaluran Dana KUR di Bima: Bantuan Disunat Hampir Setengahnya
"Diperkirakan sekira Rp 4 miliar," kata Rohadi, Rabu (31/8/2022).
Akan tetapi, pihaknya masih akan melibatkan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Ditanya target kasus ini diselesaikan, Rohadi mengaku, untuk kasus korupsi melibatkan banyak lembaga dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Apalagi dugaan korupsi pada dana KUR ini, memiliki banyak penerima sehingga dalam proses pemeriksaan membutuhkan waktu.
"Tentu kita ingin cepat tuntaskan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan modus pemotongan dana KUR yang disalurkan melalui BNI Bima ini.
Yakni penerima bantuan KUR ini tidak mendapatkan nilai yang seharusnya diterima.
Rohadi menjelaskan, bantuan KUR ini diserahkan ke penerima dalam bentuk barang.
Namun, dalam praktiknya bantuan KUR dalam bentuk barang jumlahnya tidak sesuai.
"Pemotongan itu, tidak bentuk uang tapi barang," ucapnya, Rabu (31/8/2022).
Dia memberikan contoh penerima bantuan KUR seharusnya mendapatkan 10 karung pupuk.
Namun ternyata hanya menerima 8 karung.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana KUR di Bima, 400 Penerima Diperiksa Soal Pemotongan Bantuan
Baca juga: 3 Oknum Anggota Dewan Diduga Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar, Uang Pinjaman Warga Dipotong saat Cair
Nilai bantuan yang disalurkan ke penerima ini kemudian dihitung.
Setiap pemohon bantuan KUR ini rerata mengajukan Rp 20 juta.
Tetapi, pemotongannya bahkan hampir setengahnya.
"Cair 20 juta, tapi yang diterima 10 juta dalam bentuk barang itu," beber Rohadi.
Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerjasama dengan pihak bank pelat merah BNI Bima untuk mengakomodasi warga pemohon KUR.
Dari 12 koordinator ini, 3 orang di antaranya berstatus sebagai anggota dewan aktif DPRD Kabupaten Bima.
Ketiganya pun diduga menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM di Bima tersebut.
Sejauh ini, sudah ada 400 penerima bantuan KUR di Bima diperiksa sebagai saksi dari total penerima 1.634 orang.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/AKBP-Rohadi-Kapolres-Bima-Kota.jpg)