Berita NTB

60 TKW Disekap dan Disiksa di Kamboja, Satu Orang Dilaporkan Asal NTB

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi dalami laporan 1 TKW asal NTB jadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja, Kamis (11/8/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mendapat laporan 1 dari 60 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang menjadi korban penipuan penempatan kerja di Kamboja berasal dari NTB.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi kepada TribunLombok membenarkan informasi tersebut.

"Iya, kemarin ternyata ada laporan dari orangtuanya, pensiunan Disnaker NTB katanya anaknya berangkat ke sana (Kamboja)," katanya pada Kamis, (11/8/2022).

Putu Aryadi mengaku pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca juga: Malaysia Akhirnya Sepakat dengan Indonesia Soal Sistem Satu Pintu Perekrutan PMI

"Itu laporannya, saya belum tahu pasti, saya sedang telusuri. Terindikasi satu orang asal NTB," ungkapnya.

Ke-60 TKW yang menjadi korban penipuan penempatan kerja ini, kata Putu Aryadi mendapat informasi pembukaan peluang kerja dari media sosial.

Mereka dijanjikan upah besar.

"Sebenarnya kita tidak ada penempatan Kamboja. Mereka yang berangkat ini mengikuti dari medsos. Ada perusahaan membuka peluang kerja secara online, dijanjikan gaji besar. Ternyata sampai di Kamboja, mereka ditempatkan di rumah judi. Orangmabuk, diperkosa, disekap. Ya namanya tempat perjudian," bebernya.

Baca juga: Indonesia Darurat Penempatan Ilegal PMI, Kepala BP2MI: Sindikat Dilindungi Oknum

Ia menegaskan bahwa ke-60 TKW yang berangkat kerja ke Kamboja tidak melalui jalur resmi.

Sebelumnya, pihaknya telah mewanti-wanti agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak tergiur oleh informasi yang beredar melalui media sosial.

"Sejak tahun lalu sudah saya ingatkan, bersama dengan konselor Asia-Pasifik. Memang harus hati-hati, dilarang melamar mengikuti infirmasi di medsos. Tapi faktanya warga kita ternyata ikut-ikut di medsos saja," katanya.

Sebagai tindak lanjut laporan, pihaknya telah diminta untuk menghubungi Kementerian Luar Negeri untuk informasi lebih lanjut perihal kasus ini.

Baca juga: Tanggapan Mendagri Malaysia Soal Sistem Perekrutan Online PMI yang Disebut Indonesia Cederai MoU

Kabarnya, sejumlah TKW yang menjadi korban penipuan penempatan kerja tersebut telah dipulangkan ke tanah air pada Senin, (8/8/2022).

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga sudah berkomunikasi langsung dengan Menlu Kamboja soal penanganan segera kasus ini.

Halaman
12

Berita Terkini