WNA Rusia Mengamuk di Gili Trawangan, Kantor Imigrasi Mataram Segera Lakukan Deportasi

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (tengah) saat konferensi pers terkait WN Rusia KK (27) yang mengamuk di Gili Trawangan beberapa waktu lalu dan berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat (5/8/2022).

Selain itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia.

“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK,” ujarnya.

Karena mengamuk di Gili Trawangan, dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dia dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selanjutnya akan deportasi.

Menurut Putu Agus Eka Putra, penanganan harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat.

Juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

"Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata,” tegasnya Putu.

Ketika situasi aman, pariwisata di NTB dapat meningkatkan perekonomian daerah.

(*)

Berita Terkini