Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (27) yang mengamuk di Gili Trawangan, Jumat (5/8/2022).
KK ditangkap setelah dilaporkan mengamuk di Gili Trawangan, 21 Juli 2022 lalu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pun telah berkoordinasi dengan Polsek Pemenang dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Suka NTB.
Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra menjelaskan, pendentensian KK berasal dari laporan Polsek Pemenang terkait beredarnya video WNA yang mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan.
Pada saat kejadian, KK diamankan oleh Babin Kamtibmas Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara karena meresahkan.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Informasi, Otoritas Imigrasi Bima Jalin Kemitraan dengan Media Massa
Setelah itu Polres Lombok Utara melalui Satuan Intelkam dan Kantor Imigrasi Kelas TPI Mataram melakukan koordinasi untuk memeriksa KK.
Dalam proses pemeriksaan, petugas dari Polres Lombok Utara sempat mengalami kendala.
“KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik. Diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB,” tutur Putu.
Putu beserta jajaran Seksi Inteldakim dan Polsek Pemenang melakukan koordinasi terkait penanganan KK dengan pihak RSJ Mutiara Sukma NTB.
“Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat," tegas Kepala Seksi Inteldakim.
Dalam perkembangannya, Putu Agus Eka Putra mengatakan, KK sudah dalam kondisi stabil dan mendapatkan surat keterangan kondisi sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.
Setelah kondisi stabil, Kantor Imigrasi melakukan pendalaman terhadap KK.
“Ia datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW),” jelas Putu.
KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.
Selain itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga melakukan koordinasi dan melaporkan perkembangan kondisi KK kepada pihak Kedutaan Besar Rusia.
“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK,” ujarnya.
Karena mengamuk di Gili Trawangan, dikenakan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Dia dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selanjutnya akan deportasi.
Menurut Putu Agus Eka Putra, penanganan harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum bagi masyarakat.
Juga sebagai bentuk 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang sangat baik antara Kepolisian Resor Lombok Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Semoga kedepannya 3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi) yang baik ini dapat kita pertahankan bersama untuk mengamankan dan menjaga Pariwisata,” tegasnya Putu.
Ketika situasi aman, pariwisata di NTB dapat meningkatkan perekonomian daerah.
(*)