Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi NTB memberikan sinyal terkait dua calon tersangka penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
“Terkait penyidikan yang telah kami jalankan beberapa waktu lalu, kami telah mendapatkan dua inisial calon tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin, dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).
Sungarpin melanjutkan, dua calon tersangka itu berinisial AM dan IR.
Namun, belum diketahui dengan jelas hubungan dan peran dari kedua calon tersangka ini.
Sungarpin enggan menjawab hal tersebut, karena masih proses penyelidikan.
Selain itu, terdapat proses pengungkapan kerugian negara dalam kasus KUR ini.
“Masyarakat masih berurusan kepada ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB,” ucap Sungarpin.
Baca juga: Buron Kasus Korupsi Haornas 2018 di Ternate Tertangkap di Bekasi
Meskipun belum ada hasil, Sungarpin memberikan gambaran bahwa potensi kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan.
“Saya berikan gambaran saja, kira-kira sekitar Rp 29,95 miliar,” jelas Sungarpin.
Sungarpin menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara akibat kasus korupsi KUR tersebut.
"Modus potensi kerugian itu muncul dari (warga) hanya terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian tetapi tidak sesuai dengan fungsi," katanya.
Dalam rangkaian penyidikan ini, pihaknya sudah memeriksa para pihak terkait.
Diantaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, hingga Ketua HKTI NTB, yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Baca juga: Peternak Terdampak PMK Bakal Dapat Relaksasi KUR untuk Ringankan Beban Kredit
HKTI dalam program penyaluran bantuan dana bagi masyarakat petani ini bertugas sebagai pihak yang merekomendasikan sekaligus melakukan verifikasi terhadap kelompok tani yang pantas mendapatkan bantuan.