Kejati NTB Beberkan Inisial 2 Calon Tersangka Korupsi KUR Lombok Tengah dan Lombok Timur

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Sungarpin saat menjelaskan dua calon tersangka atas kasus korupsi KUR petani Lombok Tengah dan Lombok Timur, Jumat (22/7/2022).

Selain HKTI, saksi yang pernah dipanggil penyidik adalah pihak perbankan yang memfasilitasi penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Bank tersebut merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang berkantor di Mataram.

Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan.

"Untuk petani penerima, itu sudah ada 160 yang diminta keterangan, dari jumlah petani 789," katanya.

Program bantuan KUR untuk masyarakat petani di dua kabupaten di Pulau Lombok tersebut berjalan pada tahun 2020.

Bantuan disalurkan Kementerian Pertanian RI melalui salah satu bank milik negara.

Petani di wilayah Lombok Timur yang mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR berasal dari kalangan petani jagung.

Setiap petani mendapat pinjaman tunai Rp 15 juta untuk luas lahan per hektare.

Penerima di Kabupaten Lombok Tengah berasal dari kalangan petani tembakau.

Setiap petani mendapat dana pinjaman dengan besaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Dengan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, CV ABB serta HKTI NTB.

Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam pendataan petani dan pengelolaan dana KUR.

Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Kota Mataram.

Sementara petani tembakau melalui BNI Cabang Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Halaman
123

Berita Terkini