Peternak Terdampak PMK Bakal Dapat Relaksasi KUR untuk Ringankan Beban Kredit

Pemerintah menggodok program relaksasi KUR bagi peternak yang terdampak PMK melalui restrukturisasi kredit

TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Sapi-sapi ternak milik warga yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lombok Barat, NTB, Kamis (23/6/2022). Pemerintah menggodok program relaksasi KUR bagi peternak yang terdampak PMK melalui restrukturisasi kredit. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sebaran wabah PMK di wilayah Indonesia sudah mencapai 21 provinsi terdiri dari 231 kabupaten/kota per 4 Juli 2022.

Kondisinya 317.889 ekor ternak yang sakit, 106.925 ekor sudah sembuh, 3.489 ekor potong bersyarat, dan 2.016 ekor mati.

Sementara itu, terdapat 285.307 ekor ternak yang sudah divaksin di 19 provinsi, 212 kabupten/kota dengan rincian 281.031 ekor sapi, 2.289 ekor kerbau, 1.843 ekor kambing, 142 ekor domba, dan 2 ekor babi.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, Satgas PMK sudah menerbitkan beberapa SE dan Inmendagri serta mendorong percepatan vaksinasi.

Baca juga: Dampak PMK, Peternak Mengaku Harga Sapi Turun Hingga 5 Juta Jelang Idul Adha

"Untuk dampak ekonomi, khususnya guna meringankan beban kredit para Peternak yang melalui KUR, saat ini sedang dibahas bagaimana program yang paling tepat untuk melakukan semacam relaksasi melalui restrukturisasi KUR untuk para Peternak terdampak,” ujarnya.

Hal itu diungkapkannya saat menerima kedatangan rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa penanganan PMK memang paling efektif melalui vaksinasi.

Namun, peternak juga bisa melakukan cara terbaik dalam mengatasi penyebaran kasus PMK, yakni dengan sistem sanitasi yang baik dan peningkatan kondisi kesehatan ternak.

Prof. Wiku menambahkan bahwa untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, hingga kini Satgas PMK telah mengeluarkan 3 Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah, SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, dan SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Sekretaris Satgas Penanganan PMK Elen Setiadi menyampaikan telah diterbitkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penangan PMK di Daerah.

Inmendagri tersebut memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota yang terpapar PMK untuk menentukan zonasi pengendalian lalulintas hewan, membentuk Satgas PMK di daerah, menentukan status situasi dan sebaran PMK, mengendalikan dan menanggulangi PMK bersama TNI/ Polri, Kejaksaan, BPKP dan semua pihak terkait.

Baca juga: Wakil Presiden Maruf Amin Kunjungi Kandang Ternak di Lombok Barat, Pantau Sapi Terkena PMK

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya koordinasi dan bergerak cepat dalam rangka menanggulangi dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK.

Koordinasi dilakukan Pemerintah bersama dengan seluruh Stakeholders guna mendapatkan masukan yang terbaik dalam perumusan kebijakan penanganan PMK, terutama dengan Pemerintah Daerah yang wilayahnya terpapar dan terdampak wabah PMK.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian, Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur, serta perwakilan dari BNPB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved