Berita NTB

Hingga Mei 2022, Realisasi Penerimaan Pendapatan NTB Capai Rp1,857 T

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP. (kiri) dan Sekban Mohammad Husni S.Sos., M.Si (kanan)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi menyebutkan hingga Mei 2022, realisasi penerimaan pendapatan NTB telah mencapai 34,30 persen atau sebesar Rp1,857 T.

Hal tersebut disampaikan saat memaparkan pendapatan daerah dalam APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2022.

Bappenda NTB mengungkapkan bahwa pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp5,399 T, tapi kemudian disesuaikan kembali melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022 menjadi Rp5,413 T.

Penyesuaian ini terjadi akibat adanya penambahan hibah Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) yang merupakan program berjangka pemerintah pusat di bidang irigasi.

Baca juga: Pemprov NTB Akan Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Kerugian Negara hingga Puluhan Miliar Rupiah

Tujuannya untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi.

Target pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 47,50 persen, pendapatan transfer sebesar 52,08 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 0,42 persen.

“Sampai dengan bulan Mei tahun 2022, realisasi penerimaan pendapatan daerah telah mencapai 34,30 persen atau sebesar Rp1,857 T. Realisasi pendapatan daerah sampai dengan bulan Mei tahun 2022 didominasi oleh pendapatan transfer sebesar 53,40 persen, menyusul PAD sebesar 46,04 persen dan LLPD sebesar 0,57 persen,” papar Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP.

PAD sendiri tambah Evi Dewiyani, telah terealisasi sebesar Rp 854,95 M atau 33,25 persen, dengan penyumbang terbesar dari komponen pajak daerah 73,55 persen, menyusul lain-lain PAD yang sah 26,10 persen, retribusi daerah 0,34 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 0,00 persen.

Baca juga: Soal Utang Provinsi NTB yang Capai Rp685 Miliar, Mori Hanafi: Itu Terlalu Didramatisir

Adapun penerimaan realisasi PAD tersebut meningkat Rp205,35 M atau sebesar 31,61 persen dari periode sampai dengan bulan Mei tahun sebelumnya (TA 2021), yang sebagian besar disebabkan peningkatan penerimaan dari pajak daerah

terutama dari PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp52,57 M atau 52,27 persen, akibat konsumsi BBM di NTB meningkat dengan adanya berbagai macam event dan mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, tidak berlakunya lagi BBM premium sehingga beralih ke pertalite serta penerapan tarif PBBKB tunggal.

Dijelaskan, pajak rokok juga mengalami peningkatan penerimaan hingga 27,31 persen atau senilai Rp34,99 M, disebabkan penerimaan pajak rokok tahun 2022 tidak dipotong jaminan kesehatan akibat kontribusi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) NTB dalam mendukung program jaminan kesehatan yang telah melebihi 37,5 persen.


“Penerimaan PKB juga mengalami peningkatan sebesar Rp6,11 M atau 3,45 persen, disusul penerimaan BBNKB yang meningkat Rp9,88 M atau 8,02 persen, akibat mulai meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru baik BBN1 dan BBN2,” jelas Evi Dewiyani.

Komponen lain yang juga menyumbang peningkatan penerimaan PAD adalah pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang mengalami peningkatan hingga Rp106,00 M atau 102,10 persen. Peningkatan tersebut sebagian besar bersumber dari penerimaan klaim kesehatan.

Anggaran pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan daerah pada TA 2022 disebut mengalami penurunan, dimana pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 2,819 T, yakni berkurang Rp607,47 M atau 21,55 persen dari target tahun lalu yang sebesar Rp3,414 T.

Halaman
12

Berita Terkini