Pemprov NTB Akan Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Kerugian Negara hingga Puluhan Miliar Rupiah

Anggota Komisi I DPRD NTB Najamuddin Mustafa akan melaporakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNLOMBOM.COM/LALU HELMI
Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB Najamuddin Mustafa. Najamuddin akan melaporkan Pemprov NTB ke KPK atas dugaan kesalahan kewenangan Pemprov NTB 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Mustafa, akan melaporakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kesalahan kewenangan Pemprov NTB yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Terdapat 5 kasus yang akan dilaporkan Najamuddin ke KPK yakni irigasi tetes, jalan percepatan, beasiswa, zero waste, dan bansos sapi.

"Salah kewenangan, perencanaan. Kita sedang melengkapi data terhadap 5 kasus, teman-teman penasehat hukum saya sedang mengkaji, supaya connect antara tulisan dan lapangan, supaya ndak jadi fitnah di kemudian hari," katanya pada Rabu, (22/6/2022).

Baca juga: Bawaslu NTB Wanti-wanti Peserta Pemilu Tak Sebar Hoaks jadi Alat Politik

Soal kasus irigasi tetes, Najamuddin menikai program ini tidak memiliki dampak kepada masyarakat.

Program irigasi tetes diberikan pemprov NTB di dua lokasi yakni di Kabupaten Sumbawa dan KLU.

"Program ini menghibahkan sesuatu yang tidak ada manfaatnhya. Bisa ditanya masyarakat di KLU. Oleh sebab itu, dari segi perencanaan sudah salah," jelasnya.

"Temuan saya tidak bermanfaat, sampai hari ini kita saksikan tidak ada manfaat, tidak berfungis, itu sebabnya kita menelususri persoalan itu," lanjutnya.

Baca juga: 391 Aset Pemkab Diserahkan ke Pemkot Bima Sebagian Dikuasai Pribadi, KPK Diminta Turun Tangan

Kemudian terkait jalan percepatan, politisi PAN itu menyebutkan terdapat kesalahan kewenangan dari pemprov NTB.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya, pemprov NTB membangun jalan di lokasi yang menjadi domain pemerintah kabupaten.

"Jalan percepetan yang kita kejar kan soal kewenangan pemerintah provinsi itu di jalan provinsi, tetapi anggaran di jalan kabupaten di Sumbawa," terangnya.

Kasus jalan percepatan, kata Najamuddin mirip dengan kasus beasiswa NTB.

Menurutnya, pemberian beasiswa menjadi ranah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Sama dengan beasiswa kan kewenangan pusat, ini kok dibiayai oleh provinsi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved