391 Aset Pemkab Diserahkan ke Pemkot Bima Sebagian Dikuasai Pribadi, KPK Diminta Turun Tangan
Serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima, terus menuai soal.
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima, terus menuai soal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun disenggol untuk menyelidiki dugaan pelelangan aset dan jual beli aset daerah secara ilegal.
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin mengungkap, total aset yang diserahkan Pemkab Bima sebanyak 391 item.
Jumlah tersebut, tertuang dalam data berita acara penyerahan aset yang ditandatangani pada tahun 2020.
Baca juga: Rumah Pimpinan Bank NTB Syariah Bima Diteror, Didatangi OTK hingga Kendaraan Dinas Dibakar
Dari total 391 aset tersebut, sebagiannya diketahui telah dikuasai dan dimiliki secara pribadi.
Fakta ini diperoleh Rafidin, dari hasil klarifikasi di lapangan yang dilakukan.
Beberapa di antaranya seperti, lahan dan bangunan di jalan Gajah Mada, lahan dan bangunan di lingkungan Tolomundu, lahan dan bangunan di belakang Museum ASI Mbojo.
Kemudian 117 unit rumah di Perumahan Guru Rontu Kota Bima, juga tertera sebagai aset Pemkab Bima dalam berita acara tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Pemerintah Kota Bima Nyatakan Lahan Amahami yang Terbengkalai Bukan Aset Daerah
Faktanya sebut Rafidin, aset-aset tersebut saat ini sudah dikuasai secara pribadi oleh warga di Kota Bima.
Bahkan untuk ratusan unit rumah di perumahan guru Rontu, sudah diperjualbelikan oleh orang per orang sejak dulu.
"Lalu kenapa bisa masuk sebagai aset, bagian dari 391 aset yang tertera dalam berita acara yang ditandatangani? tanya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Jumat (17/6/2022).
Rafidin juga mengungkap, telah bertemu dengan seorang warga Kota Bima yang mengaku memenangkan lelang aset milik Pemkab Bima, yang terletak di Rabangodu senilai Rp 900 juta lebih.
Aset berupa lahan dan bangunan tersebut, tidak dibayar lunas tapi dibayar per bulan sebesar Rp 4 juta.
Yang dipertanyakan ungkap Rafidin, proses pelelangan tersebut melalui prosedur atau tidak.