Hal ini disebabkan penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tidak lagi disalurkan melalui Pemerintah Provinsi, namun langsung diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal tersebut juga yang mengakibatkan penerimaan pendapatan transfer pada periode sampai Mei tahun 2022 mengalami penurunan hingga 36,67 persen atau setara Rp574,10 M.
“Penerimaan komponen terakhir pendapatan daerah, yakni lain-lain pendapatan daerah yang sah pada periode ini telah mencapai 46,60 persen dari target tahun 2022 yang merupakan penerimaan hibah IPDMIP dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Kepala Bappenda NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP. (kiri) dan Sekban Mohammad Husni S.Sos., M.Si (kanan)