Berita NTB

Soal Utang Provinsi NTB yang Capai Rp685 Miliar, Mori Hanafi: Itu Terlalu Didramatisir

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Mori Hanafi, real utang Pemprov NTB di tahun 2021 hanya sebesar Rp227,6 Milyar.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Mori Hanafi tanggapi soal beban utang daerah Provinsi NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, H Mori Hanafi memberikan penjelasan terkait dengan jumlah beban utang Pemprov NTB tahun 2021 yang disebutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) membengkak mencapai Rp685 Milyar lebih, yang kini menjadi beban dalam APBD 2022.

Disampaikan Mori bahwa secara administrasi memang Pemprov NTB di tahun 2021 tercatat memiliki beban utang mencapai Rp685 Milyar lebih.

Akan tetapi sejatinya dari angka tersebut tidak semuanya menjadi hutang. Melainkan ada pembayaran yang sudah ada uangnya, akan tetapi belum bisa dibayarkan karena kendala tekhnis.

"Setengah dari total utang kita yang tercantum secara administrasi itu atau sekitar Rp312 Milyar lebih. Sejatinya bukanlah utang. Akan tetapi, merupakan kewajiban yang belum bisa terbayarkan karena beberapa hal yang sifatnya teknis, tapi uangnya sudah ada," ujar Mori.

Baca juga: Pemprov NTB Akan Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Kerugian Negara hingga Puluhan Miliar Rupiah

Lebih lanjut disampaikan politisi partai Gerindra itu, seperti tagihan pembayaran Perda Percepatan Jalan yang harusnya dibayarkan dari pinjaman PT SMI sekitar Rp62,5 Milyar yang tidak sempat dibayarkan tahun 2021.

Namun uang untuk membayarkannya sudah ada.

"Jadi karena gak sempat dibayarkan di akhir 2021, dicatatlah sebagai utang. Tapi sumber uangnya sudah ada dan diselesaikan pembayarannya tanpa harus melakukan refocusing lagi. Sehingga hal itu tidak lagi menjadi perhatian di tahun anggaran 2022 ini," jelasnya.

Oleh sebab itu real utang Pemprov NTB di tahun 2021 itu menurutnya hanya sebesar Rp227,6 Milyar.

Baca juga: Bawaslu NTB Wanti-wanti Peserta Pemilu Tak Sebar Hoaks jadi Alat Politik

Itulah yang benar-benar harus diselesaikan oleh Pemprov sehingga dilakukan kebijakan refocusing anggaran di APBD 2022 ini yang bersumber dari program Pokir angggota DPRD dan Direktif Gubernur yang tersebar di OPD dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut.

"Kalau kewajiban-kewajiban yang lain sudah tidak ada lagi, karena sumber uangnya sudah ada. Dan untuk pembayaran utang Rp227 Milyar lebih itu sudah dibayarkan setengahnya, sekitar Rp150 Milyar yang sudah dibayarkan. Jadi sisa utang diperkirakan masih sekitar Rp80-an Milyar aja," jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Mori untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh anggota Banggar dari fraksi Gabungan BPNR, H Ruslan Turmudzi yang mengungkapkan kewajiban pembayaran utang Pemprov NTB di tahun anggaran 2021 membengkak hingga mencapai angkai sebesar Rp685 Milyar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp404 Milyar dari tahun sebelumnya.

"Maaf yah, saya mau bilang itu terlalu didramatisir. Sebenarnya soal (utang) itu sudah clear dibahas di Rapat Badan Anggaran. Hanya saja saat rapat pembahasannya beliau (Ruslan Turmuzi, red.), beberapa kali tidak hadir," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved