"Makanya kemarin waktu rapat di Jakarta, di daerah sudah mulai disiplin. Kita koar-koar menghentikan dan tidak memberikan rekomendasi pemberangkatan. Kita sangat selektif memberikan izin. Tapi celahnya pada perbedaan ketentuan antar negara," katanya.
"Kita tidak bisa intervensi negara lain," sambungnya.
Kementerian Luar Negeri, kata Aryadi hanya dapat memberikan imbauan dan bersurat kepada negara yang bersangkutan.
"PMI berangkat dengan visa kunjungan dan diubah menjadi visa kerja, KJRI kita tidak bisa mengintervensi, karena legal di sana," ujarnya.
Pemberangkatan non prosedural selalu merugikan PMI.
Salah satunya pada aspek perjanjian kerja.
"Kontrak kerja antara majikan dan PMI sangat lemah. Bahkan PMI kita ndak tau isi kontrak kerjanya," katanya.
"Makanya kita imbau jangan berangkat secara non prosedural," lanjutnya.
(*)