Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal (non prosedural) masih marak terjadi.
Tak jarang, praktik tersebut menimbulkan sejumlah masalah, bahkan hingga timbul korban jiwa.
Baik saat pemberangkatan maupun kepulangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna menekan kasus PMI non prosedural.
Namun, kebijakan tersebut belum berjalan maksimal.
Sebab ada sejumlah celah yang masih bisa dimanfaatkan PMI untuk berangkat ke negara tujuan.
"Bagaimana kita mau tegas, ada bottleneck (hambatan) di setiap negara," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Kasus PMI Ilegal di NTB Masih Tinggi, SBMI Dorong Gubernur Zul Bertindak
Sebagai contoh, pengriman PMI tujuan timur tengah sejak 2015 pihaknya telah meminta moratorium untuk menutup sektor domestik.
Namun sekarang, kata Aryadi, terdapat perbedaan peraturan di setiap negara.
"Kalau di negara kita orang berangkat cari kerja harus dengan visa kerja. Tapi di beberapa negara karena dia punya kepentingan orang yang melancong di situ dalam waktu 30 hari dia boleh melakukan konversi visa jadi pekerja," terangnya.
Kasus konversi visa ini lazim terjadi.
Diakui Aryadi, praktik tersebut menimbulkan kerawanan tersendiri, terutama bagi PMI.
"Yang banyak terjadi kasus rata rata begitu, di timur tengah, di Malaysia juga begitu," jelasnya.
Baca juga: Cerita Keluarga PMI yang Tenggelam di Batam, Pamit Minta Doa Selamat Sebelum Naik Kapal
Ketika hal tersebut terjadi, pihaknya tidak bisa berbuat terlalu jauh. Sebab persoalannya bukan di dalam negeri, tetapi di luar negeri.