Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Personil Gabungan Polres Loteng dan BKSDA Lombok Tengah melakukan penertiban tambang illegal di Bukit Prabu, Desa Prabu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis, (19/05/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Polres lombok Tengah, IPDA I Wayan Gede Sumarsana, SH.
Penertibannya melibatkan personel gabungan Polres Lombok Tengah dan anggota BKSDA Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, menyampaikan penertiban tambang emas ilegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai upaya penertiban terhadap penambang emas illegal.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal: Kronologi Penangkapan Hingga Ada Aliran Dana
Hal ini dilakukan guna menjaga dan memelihara kawasan konservasi sumber daya alam di wilayah kabupaten lombok tengah
Dalam pelaksanaan penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan, masih terdapat Masyarakat sekitar yang membuka kuari baru untuk melakukan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun penertiban lokasi tambang ilegal antara lain lokasi tambang ilegal milik kelompok AH, K dan MO yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi tersebut ditemukan 2 buah alat Berat berupa excavator dan lokasi galian B (galian emas).
Lokasi milik LHS alias ML yang berada di Dusun Gunung Tinggang, Desa Prabu, pada lokasi ini ditemukan 1 buah alat berat berupa Excavator dan Lokasi galian B (galian emas).
Baca juga: Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar Harapkan Disnaker KSB Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Tambang
"Bagi pemilik Kuari/tambang emas ilegal diarahkan ke Polres lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut" jelas IPDA I Wayan Gede Sumarsana, SH.
(*)