Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), mengungkap alasan dibalik Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya, Rahmat Saputra.
"Itu bukan keputusan yang dikeluarkan secara serta merta, tapi melalui proses yang sudah lama," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Partai Nasdem, Wahidjan.
Ia menjelaskan PAW dari Rahmat Saputra ke Ketua DPD II Nasdem Kota Bima, Mutmainnah sudah berproses sejak tahun 2019 lalu.
Saat ditemui usai sidang perdana gugatan sengketa PAW di Pengadilan Negeri Raba Bima Kamis sore (19/5), Wahidjan menyebut diawali dari sidang di Dewan Kehormatan DPP Nasdem.
"Rahmat Saputra disidang Dewan Kehormatan Partai karena diduga melanggar kode etik," ungkap Wahidjan.
Baca juga: 608 Ekor Sapi di Lombok Tengah Terpapar PMK, Dinas Pertanian: 163 Ekor Sudah Sembuh
Baca juga: Sengketa PAW Partai Nasdem Kota Bima, Penggugat dan Tergugat Dimediasi
Terkait kode etik yang dimaksud, berupa pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan selama menjabat sebagai anggota dewan di DPRD Kota Bima.
"Dalam sidang itu, Rahmat Saputra mengakui pelanggarannya dan tidak mengajukan keberatan. Kalau mau ajukan, sebenarnya bisa," kata Wahidjan.
Selain pelanggaran kode etik ungkap Wahidjan, ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh Rahmat Saputra dengan Mutmainnah, membagi masa jabatan sebagai anggota dewan masing-masing 2,5 tahun.
Termasuk satu poin lain, yang enggan dibeberkan ke publik karena alasan tertentu.
Berdasarkan itulah lanjut Wahidjan, DPW Nasdem mengajukan permohonan tindak lanjut ke DPP.
Di tingkat DPP pun, memroses dengan memanggil Rahmat Saputra dan Mutmainnah untuk diambil keterangan lagi hingga tiga kali untuk proses.
Baca juga: Kemenparekraf Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan di Mataram
"Artinya proses ini telah dilakukan secara berjenjang dan Rahmat Saputra dapat menerima keputusan tersebut, bahkan disampaikan apabila dipanggil lagi untuk mengabdi pada partai ini, Rahmat Saputra menyatakan kesiapannya," terang Wahidjan.
Dirinya selaku Wakil Ketua Bidang Hukum di DPW Partai Nasdem menegaskan, SK PAW ini menjadi tugas wilayah untuk mengamankannya.
Termasuk pada upaya keberatan dari Rahmat Saputra.
Ia pun menyayangkan sikap Rahmat Saputra, yang tidak memberikan sikap terhadap proses awal keputusan Dewan Kehormatan Partai.
Rahmat Saputra mestinya melakukan upaya keberatan, namun itu tidak dilakukan.
"Justru sikapnya menguatkan kembali keputusan Dewan Kehormatan Partai, dengan pernyataan bersama membagikan masa jabatan tersebut," pungkasnya.
(*)