Sengketa PAW Partai Nasdem Kota Bima, Penggugat dan Tergugat Dimediasi

Sidang perdana sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bima.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Atina
Ketua DPD II Partai Nasdem Kota Bima, Mutmainnah (baju putih) terlihat duduk di deretan terdepan ruang sidang, saat sidang perdana sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem di Pengadilan Negeri (PN) Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sidang perdana sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bima. 

Sidang berlangsung pada Kamis (19/5/2022), sekira pukul 15.00 WITA. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan SH MH, dengan hakim anggota Horas R Cairo SH MH dan Firdaus SH MH. 

Dalam sidang perdana ini, hakim ketua menyampaikan, sesuai dengan aturan acara perdata maka harus melalui proses mediasi. 

Penggugat Rahmat Saputra tidak terlihat hadir dalam sidang perdana ini, tapi diwakilkan kepada Penasehat Hukum (PH) Agus Hartawan SH. 

Baca juga: Kemenparekraf Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan di Mataram

Baca juga: Gubernur NTB Temui 10 Mahasiswa yang Ditangkap Polda NTB, Ajak Bupati Bima Berikan Bantuan

Berbeda dengan pihak tergugat, yang terlihat hadir dengan formasi lengkap. 

Mulai dari Penasehat Hukum, yang terdiri dari Sumantri SH dan Arifudin SH. 

Kemudian terlihat Ketua DPD II Kota Bima, Mutmainnah, Perwakilan dari DPW NTB Wahidjan dan perwakilan dari DPP Nasdem Regginaldo Sultan. 

Hakim ketua mengusulkan Harstanto sebagai mediator, yang disepakati oleh para pihak. 

Sidang berlangsung sekira 15 menit dan langsung diteruskan ke proses mediasi di lantai dua. 

Perwakilan DPP Nasdem, Regginaldo menyatakan, seharusnya tidak ada sesi mediasi karena ini adalah perkara partai politik. 

"Karena ini masuk ke perselisihan partai politik, terkategori acara perdata khusus. Maka proses mediasi itu dikecualikan," kata Regginaldo. 

Baca juga: Jalan Open-Emboan Desa Mangkung Lombok Tengah Rusak Parah, Dewan Meminta Segera Diperbaiki

Meski sudah menyampaikan sudut pandangnya, hakim ketua tetap meneruskan proses mediasi. 

Pantauan TribunLombok.com, mediasi berlangsung di lantai II PN Raba Bima hingga satu jam lamanya. 

Informasi yang diperoleh dari PH penggugat, Sumantri menyatakan pihak tergugat tidak hadir dengan alasan tertentu. 

Sehingga proses mediasi akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mediasi kedua.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved