"Yang dari daerah masih pasif, oleh karenanya lah melalui Perda ini pemerintah kabupaten masuk," ungkapnya.
Daeng mengajak semua pihak harus pintar melihat mana yang pengguna dan mana yang merupakan pengedar.
Perda tersebut, jelasnya, mengidentifikasi fokus ke pengguna.
Baca juga: Merebaknya Wabah PMK Bikin Khawatir, Ini Harapan Peternak Sapi di Lombok Timur
Tentang bagaimana upaya mencegah dan melakukan isolasi serta rehabilitasi.
Menurutnya Perda lebih kepada upaya pembinaan dan pencegahaan kasus narkoba.
"Kalau saya lihat, komunikasi pemerintah dengan masyarakat yang kurang, beberapa kali dapat laporan bahwa orang tua kerap melaporkan anaknya harus melapor. Tetapi kalau tidak ada bukti kita tidak bisa melakukan tindakan," katanya.
(*)