Berita Lombok Timur

DPRD Lombok Timur Urai Pendekatan Kearifan Lokal Dalam Penerapan Perda Tentang Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Daeng Paelori

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Daeng Paelori angkat bicara soal Perda Pemberantasan Narkoba yang baru disahkan.

"Di lombok timur sudah tidak lagi menjadi tempat transaksi narkoba, tetapi sudah menjadi tempat peredaran yang cukup masif," ucap Daeng Paelori kepada TribunLombok.com, Sabtu (14/5/2022).

Ia menyebut, beberapa waktu yang lalu DPRD Lombok Timur sudah mengusulkan sebuah lembaga khusus kepada Bangkesbangpoldagri yang akan melakukan fungsi edukasi kepada orang tua.

Baca juga: Peternak di Lombok Timur Diminta Mengisolasi Sapi yang Terpapar Virus

"Sekarang secara resmi kita buat payung hukum," tegasnya.

Daeng berharap dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di setujui ini dapat berjalan efektif.

"Kita berharap setidaknya ada efek atau dampak yang bisa ditimbulkan dari Perda ini," ungkapnya.

Daeng menyebut, pihaknya akan mengadakan public hering mengenai Perda ini.

"Tidak langsung ke pendekatan hukum dan pidana. Kita harus melakukan pendekatan-pendekatan yang mengedepankan kearifan lokal," imbuhnya.

Menurutnya, keterlibatan komunikasi pemerintah dengan masyarakat itu yang harus dibangun.

Tidak hanya pada narkoba, tetapi juga obat-obatan terlarang.

"Banyak dari mereka yang mendapatkan obat melalui transaksi online,"ungkapnya.

Sampai sejauh ini transaksi obat untuk yang di apotek, sebut Daeng, belum dikonfirmasi.

"Kalau ada temuan apotek-apotek yang menjual obat yang mengandung narkotika, harus ditindak tegas, bisa sampai diadakannya penutupan," tegasnya.

Menurutnya, selama ini andalan utama pemberantasan narkoba masih pada kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang dari daerah masih pasif, oleh karenanya lah melalui Perda ini pemerintah kabupaten masuk," ungkapnya.

Daeng mengajak semua pihak harus pintar melihat mana yang pengguna dan mana yang merupakan pengedar.

Perda tersebut, jelasnya, mengidentifikasi fokus ke pengguna.

Baca juga: Merebaknya Wabah PMK Bikin Khawatir, Ini Harapan Peternak Sapi di Lombok Timur

Tentang bagaimana upaya mencegah dan melakukan isolasi serta rehabilitasi.

Menurutnya Perda lebih kepada upaya pembinaan dan pencegahaan kasus narkoba.

"Kalau saya lihat, komunikasi pemerintah dengan masyarakat yang kurang, beberapa kali dapat laporan bahwa orang tua kerap melaporkan anaknya harus melapor. Tetapi kalau tidak ada bukti kita tidak bisa melakukan tindakan," katanya.

(*)

Berita Terkini