Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Okum anggota DPRD Kota Bima digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Alan Fadilah.
Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan cukup fantastis, yakni Rp 1 miliar lebih.
Gugatan ini merupakan buntut dari utang piutang yang melilit anggota dewan tersebut.
Oknum anggota dewan ini belum melunasi utang sesuai perjanjian yang disepakati.
Anggota dewan berinisial IS ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Senin 7 Maret 2022, oleh kuasa hukum Alan Fadilah, Andi Aziz dan M Sauqi Futaki.
"Sudah kami daftarkan gugatannya kemarin siang," ungkap Andi Aziz, kepada TribunLombok.com, Selasa 8 Maret 2022.
Baca juga: Minyak Goreng Ramai Dijual Online di Kota Bima dengan Harga Lebih Mahal, Diskoperindag: Belum Tahu
Baca juga: Tiga Warga Kota Bima Dikabarkan Ditangkap Densus 88, Ini Kata BNPT
Andi menjelaskan, gugatan perdata ini ditempuh karena dua somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak digubris IS.
Dalam gugatan materiil, politisi Partai Perindo ini dituntut ganti rugi dengan nominal Rp 414 juta.
"Itu adalah hasil utang pokok sebesar Rp 225 juta ditambah kompensatoir sebesar tiga persen dikalikan 18 bulan," jelas Andi.
Kemudian kata Aziz, kliennya juga menggugat secara imateriil yang merupakan kerugian akibat sikap tergugat.
Seperti, sikap tergugat yang tidak kooperatif dalam membayar utang, sehingga menimbulkan dampak psikologi yang buruk bagi kliennya.
Usaha klien juga terganggu karena modal tidak berputar.
Hingga caci maki yang dilontarkan tergugat kepada kliennya selama menagih utang.
"Gugatan imateriil yang kami ajukan sebesar satu miliar. Jadi kalau ditotal semuanya, satu miliar lebih," sebut Aziz.