TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, ia terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hal mengejutkan terjadi setelah penangkapan tersebut.
Petugas KPK bersama Polda Sumut menemukan sebuah penjara di rumah sang bupati.
Dalam kerangkeng tersebut, terlihat empat orang sedang ditahan.
Ironisnya, keempatnya dalam kondisi babak belur.
Baca juga: KPK Bahas 21 Laporan BPKP Perwakilan NTB, Soal Kurang Data pada Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi
Baca juga: KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara
Mengenai hal ini, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.
Menurutnya, penjara atau kerangkeng yang ada di 'istana' Bupati Langkat, tidak mengantongi izin.
Ia menambahkan, penjara itu sudah ada selama 10 tahun.
Hanya saja, penjara tersebut tidak ditindak.
Baca juga: KPK Supervisi 2 Kasus Korupsi Ditangani Polda NTB, Bantu Atasi Kendala Penyidikan
Kapolda Sumut menjelaskan, Terbit Rencana Peranginangin menggunakan penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba.
Tapi Kapolda Sumut tidak menjelaskan, kenapa orang yang menjalani rehabilitasi di dalam kerangkeng atau penjara itu kondisinya babak belur.
Diduga kuat, penjara ini dikhususkan bagi pekerja perkebunan sawit milik Terbit Rencana Peranginangin.
Berdasarkan pengakuannya dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya dan ada pula yang dijadikan pembantu di rumah megahnya.