Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Sudah 10 Tahun dan 4 Orang Dikurung Dalam Kondisi Babak Belur

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, dia di perjalanan saya dalami itu sudah lebih dari 10 tahun.
Pribadi.

Belum ada izinnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1/2022).

Mereka mengaku baru ditahan selama dua hari.

Sementara itu tahanan lainnya sedang bekerja di kebun sawit.

"Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah baik dipekerjakan.

Ada yang ke pasar, belanja digunakan," katanya.

Terkait dugaan perbudakan polisi belum mau berkomentar.

Polisi menyebut belum mengetahui apakah para tahanan itu digaji atau tidak.

Hingga kini polisi pun masih melakukan penyelidikan.

"Masalah digaji saya belum dapat. Ini kan rehab.

Siapa yang digaji siapa yang menggaji ini nanti.

Tetapi yang jelas mekanismenya kita dalami semua," ucapnya seperti dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul Penjara di 'Istana' Bupati Langkat Tidak Kantongi Izin, Kapolda Sumut: Sudah 10 Tahun.

FSPMI Sumut Minta Polisi Bergerak

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo mendesak aparat kepolisian bergerak mengusut dugaan perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Willy, sudah semestinya perbudakan dihapuskan dari atas bumi ini.

Halaman
123

Berita Terkini