KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara

KPK menjalankan fungsinya dalam koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di NTB.

Dok. Penkum Kejati NTB
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu menerima kunjungan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di sela ekspose penanganan kasus korupsi di kantor Kejati NTB di Mataram, Rabu (19/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – KPK menjalankan fungsinya dalam koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di NTB.

Koordinasi dan supervisi ini dalam rangka mengatasi kendala penanganan kasus yang dihadapi.

Baik yang ditangani Polda NTB dan Kejati NTB.

Bentuk bantuannya berupa upaya melengkapi berkas penyidikan.

KPK bersama Kejati NTB sudah membahas penanganan 30 kasus yang sedang digarap Kejati NTB dan kejari jajaran.

Sehari sebelumnya juga KPK sudah melakukan gelar perkara dengan Polda NTB.

Baca juga: Emak-emak Bandar Sabu di NTB Ditangkap, Transaksi Narkoba Miliaran Rupiah, 2 Tahun Buron ke Bali

KPK belum menemukan kendala yang rumit dari sejumlah penanganan kasus korupsi tersebut.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya menjelaskan sejumlah kendala yang kerap dihadapi aparat penegak hukum di daerah.

Paling banyak terkait alat bukti penghitungan kerugian keuangan negara.

"Secara keseluruhan, perkembangannya cukup signifikan. Jadi, masalahnya itu hanya ada di penghitungan kerugian negara saja," ujarnya.

Kendala itu, kata Budi, akan dikoordinasikan lagi dengan BPKP.

Pemecahan masalah soal alat bukti kerugian negara ini sudah menjadi agenda KPK.

Baca juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Pembalap Indonesia Mario Suryo Aji Terkesan Keindahan Mandalika 

Baca juga: Aksi Gubernur Khofifah Jajal Sirkuit Mandalika Bareng Pembalap Moto3 Indonesia Mario Suryo Aji

Yakni dengan menggelar ekspose di kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram pada Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, lembaga auditor negara juga tidak luput dari kendala.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved