KPK Bantu APH di NTB Atasi Kendala Penanganan Korupsi, Perkuat Alat Bukti Kerugian Negara
KPK menjalankan fungsinya dalam koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di NTB.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – KPK menjalankan fungsinya dalam koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di NTB.
Koordinasi dan supervisi ini dalam rangka mengatasi kendala penanganan kasus yang dihadapi.
Baik yang ditangani Polda NTB dan Kejati NTB.
Bentuk bantuannya berupa upaya melengkapi berkas penyidikan.
KPK bersama Kejati NTB sudah membahas penanganan 30 kasus yang sedang digarap Kejati NTB dan kejari jajaran.
Sehari sebelumnya juga KPK sudah melakukan gelar perkara dengan Polda NTB.
Baca juga: Emak-emak Bandar Sabu di NTB Ditangkap, Transaksi Narkoba Miliaran Rupiah, 2 Tahun Buron ke Bali
KPK belum menemukan kendala yang rumit dari sejumlah penanganan kasus korupsi tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya menjelaskan sejumlah kendala yang kerap dihadapi aparat penegak hukum di daerah.
Paling banyak terkait alat bukti penghitungan kerugian keuangan negara.
"Secara keseluruhan, perkembangannya cukup signifikan. Jadi, masalahnya itu hanya ada di penghitungan kerugian negara saja," ujarnya.
Kendala itu, kata Budi, akan dikoordinasikan lagi dengan BPKP.
Pemecahan masalah soal alat bukti kerugian negara ini sudah menjadi agenda KPK.
Baca juga: Jajal Sirkuit Mandalika, Pembalap Indonesia Mario Suryo Aji Terkesan Keindahan Mandalika
Baca juga: Aksi Gubernur Khofifah Jajal Sirkuit Mandalika Bareng Pembalap Moto3 Indonesia Mario Suryo Aji
Yakni dengan menggelar ekspose di kantor BPKP Perwakilan NTB di Mataram pada Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, lembaga auditor negara juga tidak luput dari kendala.