Hari mengatakan, SH dan DH ini bagian dari sindikat internasional.
"Sudah kita petakan semuajaringannya, kita sedang pengembangan," bebernya.
Tersangka SH dan DH kini sudah ditahan usai ditangkap pada Senin (10/1/2022) di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Mereka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(*)