Kronologi Pemberangkatan Ilegal Warga Lombok Timur Korban TPPO Tujuan Turki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggiring tersangka pemberangkatan ilegal warga Lombok Timur korban TPPO tujuan Turki, Senin (10/1/2022).

Hari mengatakan, SH dan DH ini bagian dari sindikat internasional.

"Sudah kita petakan semuajaringannya, kita sedang pengembangan," bebernya.

Tersangka SH dan DH kini sudah ditahan usai ditangkap pada Senin (10/1/2022) di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Mereka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*)

Berita Terkini