Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Warga Lombok Timur inisial LS menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Turki.
Modus curi umur yang dipakai. Umur korban dinaikkan hanya sekadar untuk memenuhi syarat administrasi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Selasa (11/1/2022) menguraikan kronologi pemberangkatan korban.
Korban LS mendapat tawaran bekerja ke luar negeri dari agen dan perekrut pada 2 Juni 2021.
Masing-masing berinisial SH berperan sebagai agen di Lombok.
Sementara DH Berperan sebagai perekrut lapangan.
Baca juga: Solusi Kekurangan Kamar Jelang MotoGP, Hotel Terapung hingga Inapkan Penonton di Bali
Iming-iming awal dari 2 tersangka ini menggiurkan sejak awal.
"Korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp21 juta per tiga bulan," sebut Artanto.
Korban juga dijanjikan bekerja dengan kontrak selama 2 tahun.
Saat itu korban masih berumur 19 tahun.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, umur korban ini menurut tersangka yang menjadi penghalang.
Tapi, tersangka SH mengaku punya cara agar LS tetap bisa berangkat ke Timur Tengah.
"Umur korban dinaikkan menjadi 23 tahun," sebut Hari.
Urusan administrasi beres diselesaikan dengan cara culas ini.