Selanjutnya, diserahkan lagi Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020.
Sehingga totalnya menjadi Rp160 juta.
Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur kebijakan.
EP menjanjikan EF yang tidak lulus seleksi bisa menjadi lulus dengan sogokan uang dimaksud.
Bahkan menjanjikan korban SK pengangkatan sebagai CPNS.
Tetapi hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang.
Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Jadi Calo Seleksi CPNS, Dalih Jalur Kebijakan, Minta Mahar Rp 160 Juta
Korban lalu mendatangi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.
Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.
EF merasa ditipu sehingga melapor ke polisi.
(*)