Oknum Jaksa di NTB Diduga Calo CPNS Akan Diperiksa Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Disiplin PNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan bicara soal oknum jaksa calo CPNS

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejati NTB menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap oknum jaksa berinisial EP diduga menjadi calo seleksi CPNS Kemenkumham tahun 2019.

Kejati NTB sudah menerima laporan melalui Bidang Pengawasan.

Kemudian ditindaklanjuti dengan telaah laporan.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap EP akan dilaksanakan pekan depan.

Baca juga: Kejati NTB Bakal Periksa Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Mahar Rp160 Juta

“Pemeriksaan ini terkait pelanggaran disiplin PNS dan pelanggaran kode etik jaksa,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan Rabu (29/12/2021).

Pemeriksaan ini nanti menentukan nasib EP sebagai jaksa.

“Jika yang bersangkutan terbukti, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dedi.

Oknum jaksa yang berdinas di Mataram berinisial EP dilaporkan ke polisi atas dugaan percaloan seleksi CPNS Kemenkumham Provinsi NTB tahun 2019.

Baca juga: Pengakuan Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Gadai Tanah Orang Tua Demi Bayar Mahar

Awal mula laporan ini setelah korbannya, EF alias EM warga Kuripan, Lombok Barat gagal lulus seleksi formasi pengawal tahanan.

Akhir 2019, EF bertemu dengan pegawai kejaksaan berinisial JT.

JT ini kemudian yang mempertemukannya dengan EP.

Pada awal Maret 2020, Berdasarkan informasi yang dihimpun, EF kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp60 juta.

Tertera pada bukti kuitansi tertanggal 24 Maret 2020.

Pembayaran tanda jadi ini disebutkan dengan dalih pembayaran pinjaman.

Selanjutnya, diserahkan lagi Rp40 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp10 juta hingga Desember 2020.

Sehingga totalnya menjadi Rp160 juta.

Berbekal uang mahar ini, korban EF dijanjikan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS melalui jalur kebijakan.

EP menjanjikan EF yang tidak lulus seleksi bisa menjadi lulus dengan sogokan uang dimaksud.

Bahkan menjanjikan korban SK pengangkatan sebagai CPNS.

Tetapi hingga pertengahan Juli 2021, janji SK ini tidak kunjung datang.

Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Jadi Calo Seleksi CPNS, Dalih Jalur Kebijakan, Minta Mahar Rp 160 Juta

Korban lalu mendatangi oknum jaksa EP untuk meminta pengembalian uang.

Oknum jaksa EP tidak dapat memenuhi pengembalian uang ini hingga November 2021.

EF merasa ditipu sehingga melapor ke polisi.

(*)

Berita Terkini