Korupsi Benih Jagung di NTB, Rekanan Pengadaan Rp 17,25 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby Selasa (28/12/2021) duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram saat mengikuti sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM –Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

PT WBS pada September 2017 mendapatkan kontrak pengadaan benih jagung untuk disalurkan ke seluruh NTB dengan jumlah 849,99 ton.

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum Fajar Alamsyah Malo dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Selasa (28/12/2021).

“Menuntut hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dengan penjara selama 10 tahun,” kata Fajar.

Baca juga: Korupsi Proyek Benih Jagung 2017 di NTB Rp15,43 Miliar, Direktur PT SAM Dituntut 9 Tahun Penjara

Selanjutnya Fajar juga menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta yang apabila tidak dibayar maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 4 bulan.

Tambahan lagi, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar.

Ketentuannya, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Total kerugian negara dalam pengadaan PT WBS sebesar Rp11,92 miliar menurut audit BPKP Perwakilan NTB.

Baca juga: Pledoi Mantan Kadis di NTB yang Dituntut 13 Tahun Penjara atas Korupsi Benih Jagung Rp27,35 Miliar

Sudah dibayarkan sebagian kerugian negara ini sebesar Rp3,05 miliar.

Tuntutan ini, kata Fajar, didasarkan pada pembuktian 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatan.

“Selain itu perbuatan terdakwa merugikan masyarakat,” kata Fajar.

Meskipun hal meringankan juga dipertimbangkan seperti terdakwa Hubby yang tidak pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggu keluarga.

PT WBS mendapat penunjukkan langsung dari mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi untuk pengadaan 849,9 ton benih jagung untuk lahan seluas 56.666 hektare.

Halaman
12

Berita Terkini