Korupsi Proyek Benih Jagung 2017 di NTB Rp15,43 Miliar, Direktur PT SAM Dituntut 9 Tahun Penjara

Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut penjara selama 9 tahun atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT SAM Aryanto Prametu yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut penjara selama 9 tahun atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 yang merugikan negara Rp15,43 miliar.

Jaksa penuntut umum Hasan Basri menilai Aryanto terbukti bersalah menurut pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan Hasan di hadapan majelis hakim yang diketuai Catur Bayu Sulistyo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Selasa (28/12/2021).

“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Aryanto Prametu dengan penjara selama 9 tahun,” ucap Hasan membacakan surat tuntutannya.

Baca juga: Pledoi Mantan Kadis di NTB yang Dituntut 13 Tahun Penjara atas Korupsi Benih Jagung Rp27,35 Miliar

Selain itu, Hasan juga menuntut pidana denda sebesar Rp600 juta yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Selanjutnya, menuntut Aryanto untuk membayar sisa pengganti kerugian negara sebesar Rp7,74 miliar.

DITAHAN: Penyidik Kejati NTB saat menahan para tersangka kasus korupsi bibit jagung tahun 2017, Senin sore (12/4/2021). 
DITAHAN: Penyidik Kejati NTB saat menahan para tersangka kasus korupsi bibit jagung tahun 2017, Senin sore (12/4/2021).  (Dok. Kejati NTB)

Apabila pengganti kerugian negara tidak dibayar, maka Aryanto wajib menggantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sejumlah kerugian negara itu, merupakan sisa dari penyetoran kerugian negara yang belum tuntas.

Baca juga: Sidang Korupsi Benih Jagung 2017, Bawahan Mantan Kadis di NTB Dituntut Lebih Ringan

Aryanto baru menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Aryanto merupakan Direktur PT SAM yang mendapatkan penunjukkan langsung proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

PT SAM mendapatkan kontrak senilai Rp17,25 miliar.

Kontrak itu untuk pengadaan 487,85 ton benih jagung hibrida umum hasil pengembangan dalam negeri.

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi yang menawarkan proyek senilai Rp17,25 miliar ini kepada Aryanto.

Walaupun Aryanto awalnya enggan menerima karena alasan stok benihnya tidak mencukupi. Apalagi proyek ini mengenai pengadan benih khusus Balitbang Kementan RI.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved