TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terjadi di daerah Pontianak.
Korban diketahui seorang gadis berusia 15 tahun.
Ironisnya, pelakunya adalah oknum anggota polisi.
Pelaku diketahui berinisial DY.
Ia merupakan anggota Polresta Pontianak.
Kini, DY diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Padang: Ada yang Korbannya 14, Pelaku Rata-rata Usia 40-70 Tahun
Baca juga: Pencabulan 2 Gadis di Bawah Umur di Padang: Pelaku Berjumlah 6 Orang & Terancam 15 Tahun Penjara
DY mencabuli seorang anak yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Kombes Pol Andi Herindra.
Ia mengatakan, pemberhentian DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DY dianggap melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 huruf (F) dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Pria di Wonogiri Tega Cabuli Anak Usia 14 Tahun 8 Kali, Beraksi Saat Korban Tiduran di Depan TV
“Pemberhentian ini sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang kode etik profesi,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Andi menerangkan, tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.
"Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujar Andi.
Sebagai pimpinan, Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.
Sebagai penegak hukum, lanjut Andi, kepolisian dituntut selalu berbuat terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana.
“Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang diberhentikan,” tutup Andi.
Diberitakan, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
Kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada Selasa (15/9/2020).
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.
Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
Baca juga: Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut
Kapolresta Pontianak saat itu, Kombes Pol Komarudin memastikan akan memproses hukum oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas.
Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Komarudin seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat".
Kasus Pencabulan Lainnya
Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).
Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.
Bahkan, pelaku telah ditangkap polisi.
Ia nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dari orang yang akan diobatinya.
Baca juga: Modus Ajari Buang Air Kecil dan Berwudhu, Guru Ngaji di Lampung Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Predator Anak di Gorontalo Ditangkap, Lebih dari 5 Korban Dicabuli & Diimingi Pangkas Rambut Gratis
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (02/11/2021) sore.
Ia mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial SH.
Korban, berinisial RJ (16).
"Kasus ini berawal dari ayah korban yang bernama H, mengalami sakit menahun yang (untuk) dilakukan pengobatan," kata Hadi.
Baca juga: Berdalih Beri Obat, Guru Agama di Sulbar Diduga Cabuli 4 Murid, Ngaku Hanya Tunjukkan Kasih Sayang
Pelaku datang ke rumah H setelah dihubungkan oleh kakak korban, RS.
Tetapi sebelum pengobatan dilakukan, pelaku menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan Nyang dimilikinya.
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku.
Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," kata Hadi.
Diajak nonton video porno
Dijelaskannya, korban pergi ke rumah pelaku di Indrapura, Batubara bersama temannya berinisial SA.
Di rumah itu, korban diterima dan masuk ke kamar.
Pelaku meminta korban sambil menonton video porno sehingga terjadi persetubuhan.
"Akhirnya terjadilah, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," kata Hadi.
Baca juga: Gadis 12 Tahun di Koja Dicabuli 3 Teman, Ibu Tak Terima Pelaku Berkeliaran Sekitar Rumah Korban
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Pelaku sendiri diamankan oleh keluarga korban di Medan pada bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.
"Kita sudah melakukan visum, menyita barang bukti di TKP dan memeriksa lima orang saksi," kata Hadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Mengaku paranormal, tapi pernah dipenjara karena gelapkan uang Rp 130 juta
Pengakuan pelaku Ketika diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjadi paranormal dan mengobati orang sejak 9 tahun yang lalu.
Dia mengaku mengobati orang kesurupan.
Ketika ditanya apa keahliannya dia menjawab dengan singkat.
"Memohon kepada Yang Kuasa," katanya.
Suami dari seorang istri dan ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.
Terungkap, SYM pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
Ketika ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawab dengan singkat sambil menunduk.
"Sikit pak.
Rp 130 juta yang saya gelapkan," katanya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Paranormal, Pria Setubuhi Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh".
Artikel lainnya terkait pencabulan
(Kompas/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)