"Jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitunya, even sudah di saat seperti ini kamu (Riri) masih berani menatap mata saya seperti itu," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Riri merupakan dalang di balik penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki.
Ia langsung bereaksi ketika mendapatkan tatapan sinis dari Riri.
Perlu diketahui, Riri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sendiri, ada dua orang lain yang juga dijadikan tersangka oleh polisi.
Baca juga: Polda NTB Usut Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan PKB Lombok Timur
Baca juga: Alasan Bayar RT & RW, Sekretaris Bendahara Duri Kepa Pinjam Warga Rp 264, Kini Dijerat Penggelapan
Mereka adalah Edrianto dan pihak notaris PPAT.
Ketiganya kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sembari menatap kembali Riri Khasmita, Nirina meluapkan emosinya.
“Berat sekali hati saya untuk ketemu sama dia (Riri) dan tidak ada sedikitpun sampai detik ini untuk memohon maaf, jalan aja, menatap mata saya dengan sebegitunya,” kata Nirina dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Hasil Rapid di Bandara Lombok? Ombudsman NTB Cek Lokasi Tes Calon Penumpang
“Walaupun sudah di saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” tambah Nirina dengan suara bergetar.
Nirina Zubir juga sedikit terbata-bata ketika mengatakan hal tersebut.
“Saya setengah di sini setengah bisa bernapas di sini bersama keluarga dikarenakan saya sudah sedikit tenang, mereka sudah dijadikan tersangka dan sudah ditangkap,” ucap Nirina Zubir.
Terakhir Nirina Zubir turut mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.