Alasan Bayar RT & RW, Sekretaris Bendahara Duri Kepa Pinjam Warga Rp 264, Kini Dijerat Penggelapan
Sekretaris bendahara Kelurahan Duri Kepa terjerat kasus penggelapan dana setelah pinjam Rp 264 juta dari warga.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di daerah Jakarta Barat.
Akibat dari kasus tersebut, Pemkot mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada lurah dan sekretaris bendaraha kelurahan.
Lurah yang dimaksud bertugas di Duri Kepa.
Sang lurah bernama Marhali.
Sementara sekretaris bendaharanya bernama Devy Ambarsari.
Surat penonaktifan tersebut terkait dengan dugaan penggelapan uang milik warga yang dilakukan Marhali dan Devy.
Baca juga: Pasca-Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Minta Dimaafkan Korban
Baca juga: Seorang Taruna, Begini Nasib Pekerjaan Suami Olivia Nathania yang Ikut Terseret Kasus Penipuan CPNS

"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko dilansir dari ANTARA, Jumat (29/10/2021).
Tugas dan jabatan Lurah Duri Kepa untuk sementara diserahkan kepada sekretaris kelurahan.
Yani berharap peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh ASN di bawah naungan Pemkot Jakbar.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Olivia Terseret Kasus Penipuan, Nia Daniaty Bak Lepas Tangan dan Farhat Abbas Sebut Kasus Memalukan
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dilaporkan ke Polres Metro Tanggerang Kota karena diduga menggelapkan uang milik warga berinisial SKD.
Marhali mengatakan kasus dugaan penggelapan uang tersebut bermula ketika Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devy Ambarsari meminjam uang kepada salah seorang rekanya berinisial SKD di Kota Tangerang.
Devy meminjam uang sebesar Rp264,5 juta dengan alasan untuk membayar honor para RT dan RW di Kelurahan Duri Kepa.
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali, Kamis (28/10/2021).