Dugaan Pemalsuan Hasil Rapid di Bandara Lombok? Ombudsman NTB Cek Lokasi Tes Calon Penumpang

Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun mengecek dugaan pemalsuan hasil rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Lombok.

Dok. Ombudsman NTB
CEK LAPANGAN: Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna (paling kiri) mengecek pelaksanaan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Lombok, Kamis (21/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun mengecek dugaan pemalsuan hasil rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Lombok.

Hal itu dilakukan setelah ada postingan dari pengamat penerbangan Alvin Lie terkait kejanggalan dalam surat keterangan hasil rapid test antigen di Bandara Lombok Praya, beberapa waktu lalu.

”Kita sudah turun meminta keterangan pihak laboratorium maupun bandara,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, Jumat (22/1/2021).

Setelah turun, Ombudsman NTB menilai sistem pembuatan surat keterangan hasil rapid test antigen di Bandara Lombok harus segera diperbaiki.

Itu karena surat keterangan yang menggunakan tulis tangan berpotensi tidak terkoneksi dengan data nasional.

”Karena dia (surat keterangan) tulis tangan kan. Itu akan menyulitkan pemerintah melakukan kontrol terhada data riil lalu lintas perjalanan,” katanya.

Baca juga: Dilaporkan Hilang saat Melaut, Nelayan Lombok Timur Ini Ternyata Mampir ke Rumah Keluarga 

Baca juga: Kelabui Petugas dengan Buang Sabu ke Selokan, Pemuda Lombok Barat Dicokok Polisi

Adhar mengakui, memang tidak ada aturan yang membolehkan atau melarang surat keterangan dibuat dengan tulis tangan.

”Tapi sistem tulis tangan seperti itu gampang manipulasi,” ujarnya.

Selain itu, surat keterangan yang dibuat dengan tulisan tangan berpotensi besar membuat maladministrasi.

”Kami sudah berkoordinasi dan pihak pengelola sejak hari ini menambah printernya,” ujar Adhar.

Tidak Temukan Pemalsuan

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Arya Wiguna yang turun ke lokasi tes menambahkan, mereka tidak menemukan ada pemalsuan.

”Kalau pemalsuan kami belum atau tidak menemukan,” katanya.

Mereka turun dan memastikan agar surat keterangan hasil rapid test tidak tulis tangan lagi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved