Sebab mereka melakukan gelar perkara kasus tersebut di Polda NTB.
”Biar konformasi ke humas atau ke polres karena masih harus digelarkan di polda, terimakasih,” katanya, singkat via WhatsApp, Senin (1/11/2021).
Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, kasus tersebut sudah ditangani Polres Bima Kota. Penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi.
Tapi sejauh ini baru ada keterangan pihak korban saja. Tidak ada keterangan ataupun petunjuk pendukung lainnya.
Sehingga kepolisian tidak bisa melanjutkannya ke tahap penyidikan.
Dengan catatan, kasus akan dilanjutkan jika ada fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)