Gadis Difabel Dirudapaksa Oknum Staf Desa hingga Hamil 9 Bulan di Bima, Kasusnya Dihentikan Polisi 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan oknum staf pegawai kantor desa berinisial CT.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.

Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bima Kota, 15 Agustus 2021.

Tetapi hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihak Polres Bima Kota sempat menangkap dan menahan terduga pelaku CT.

Tetapi menurut informasi keluarga korban, terduga pelaku sudah dilepas karena kepolisian belum memiliki cukup bukti.

Baca juga: Wilayah NTB Memasuki Musim Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Banjir, Longsor, dan Angin Kencang

Keluarga korban pun mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Mereka kecewa kasus kekerasan seksual yang menimpa saudaranya belum juga dituntaskan.

"Kami tuntut keadilan. Minta terduga pelaku diproses secara hukum," pinta Hajrika, ipar korban kepada wartawan.

”Pihak keluarga minta keadilan  dengan kasus yang tidak jadi lanjut ke tahap penyidik. Kami minta pelaku diproses secara hukum,” kata Hajrika, salah seorang anggota keluarga pada TribunLomok.com, Senin (1/11/2021).

Hajrika mengaku pihak keluarga korban sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Dalam SP2HP tertanggal 1 Oktober 2021, tertulis alasan penyidik belum melanjutkan kasus tersebut karena belum cukup bukti.

”Dari polisi bilang kasus belum bisa naik ke penyidikan karena saksinya masih kurang,” katanya.

Kepolisian, kata Hajrika, akan melanjutkan proses penyelidikan bila mereka menemukan fakta-fakta baru atau saksi lain dalam kasus tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini