Status Briptu A akan ditentukan saat persidangan nanti.
Kendati demikian Briptu A saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus.
Dalam artian sudah berada di dalam tahanan Bidpropam Polda NTB.
"Atas kejadian tersebut, secara kedinasan Polda NTB dan Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku oknum anggota yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang mahasiswa HMI saat aksi demo di kantor DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, anggota tersebut terpancing emosinya saat aksi dorong mendorong antara mahasiswa dan polisi.
Sehingga dengan menggunakan tongkat dia melakukan kekerasan.
Sebelum berangkat melaksanakan tugas pengamanan, pimpinan sudah memberikan arahan kepada seluruh anggota.
Supaya dalam melaksanakan pengamanan tidak membawa peralatan Dalmas.
Seperti tongkat, tameng, dan sebagainya.
Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Kini Bisa Menikmati Layanan Premium
Namun yang bersangkutan tanpa sepengetahuan atasannya ternyata tetap membawa button stick.
"Sehingga dinyatakan melanggar prosedur dan perintah atasan," katanya.
Keterangan tersebut didapatkan dari mahasiswa dan polisi yang bertugas.
Sehingga mengerucut kepada oknum Briptu A, yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.
Briptu A pun telah mengakui perbuatannya.
Oknum anggota tersebut terancam ditahan dan atau penundaan kenaikan pangkat.
Serta penundaan untuk mengembangkan pendidikan atau sekolah.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)