Diduga Pukul Mahasiswa saat Demo, Oknum Polisi Ditahan Propam Polda NTB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto memberikan keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum polisi berinisial A pangkat Briptu, anggota Satuan Samapta Polresta Mataram ditahan Bidpropam Polda NTB.

Dia diduga memukul demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat unjuk rasa dua tahun kepemimpinan Jokowi Dodo - Ma'ruf Amin, di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/10/2021).

Aksi itu berakhir ricuh.

Polisi dan mahasisawa saling dorong ketika berusaha memadamkan api ban bekas yang dibakar demonstran.

Aksi saling dorong tersebut menyulut emosi seorang anggota polisi berinisial A.

Dia diduga memukul bagian kepala salah seorang demonstran menggunakan Button Stick hingga terluka dan berdarah.

Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Kini Bisa Menikmati Layanan Premium

Terkait insiden tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021), membenarkan kejadian tersebut.

Artanto memastikan, saat ini oknum polisi yang diduga memukul mahasiswa tersebut sudah ditangani Propam Polda NTB.

Dia sudah ditempatkan di ruang khusus (tahan).

Dari hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, saat pengamanan aksi HMI di depan kantor DPRD, Kamis (21/10/2021),  terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu A.

"Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu Button Stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," bebernya.

Saat ini Briptu A menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin.

Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.

Baca juga: NTB Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah PON Bersama Bali dan NTT

"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini