Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum polisi berinisial A pangkat Briptu, anggota Satuan Samapta Polresta Mataram ditahan Bidpropam Polda NTB.
Dia diduga memukul demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat unjuk rasa dua tahun kepemimpinan Jokowi Dodo - Ma'ruf Amin, di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/10/2021).
Aksi itu berakhir ricuh.
Polisi dan mahasisawa saling dorong ketika berusaha memadamkan api ban bekas yang dibakar demonstran.
Aksi saling dorong tersebut menyulut emosi seorang anggota polisi berinisial A.
Dia diduga memukul bagian kepala salah seorang demonstran menggunakan Button Stick hingga terluka dan berdarah.
Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Kini Bisa Menikmati Layanan Premium
Terkait insiden tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021), membenarkan kejadian tersebut.
Artanto memastikan, saat ini oknum polisi yang diduga memukul mahasiswa tersebut sudah ditangani Propam Polda NTB.
Dia sudah ditempatkan di ruang khusus (tahan).
Dari hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, saat pengamanan aksi HMI di depan kantor DPRD, Kamis (21/10/2021), terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu A.
"Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu Button Stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," bebernya.
Saat ini Briptu A menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin.
Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.
Baca juga: NTB Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah PON Bersama Bali dan NTT
"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," tambahnya.
Status Briptu A akan ditentukan saat persidangan nanti.
Kendati demikian Briptu A saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus.
Dalam artian sudah berada di dalam tahanan Bidpropam Polda NTB.
"Atas kejadian tersebut, secara kedinasan Polda NTB dan Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku oknum anggota yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang mahasiswa HMI saat aksi demo di kantor DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, anggota tersebut terpancing emosinya saat aksi dorong mendorong antara mahasiswa dan polisi.
Sehingga dengan menggunakan tongkat dia melakukan kekerasan.
Sebelum berangkat melaksanakan tugas pengamanan, pimpinan sudah memberikan arahan kepada seluruh anggota.
Supaya dalam melaksanakan pengamanan tidak membawa peralatan Dalmas.
Seperti tongkat, tameng, dan sebagainya.
Baca juga: Penumpang Bandara Lombok Kini Bisa Menikmati Layanan Premium
Namun yang bersangkutan tanpa sepengetahuan atasannya ternyata tetap membawa button stick.
"Sehingga dinyatakan melanggar prosedur dan perintah atasan," katanya.
Keterangan tersebut didapatkan dari mahasiswa dan polisi yang bertugas.
Sehingga mengerucut kepada oknum Briptu A, yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.
Briptu A pun telah mengakui perbuatannya.
Oknum anggota tersebut terancam ditahan dan atau penundaan kenaikan pangkat.
Serta penundaan untuk mengembangkan pendidikan atau sekolah.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)