TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pencabulan terjadi di daerah Jember, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang dosen berinisial RH.
Ia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Tak hanya sekali, RH melakukan aksi bejatnya itu dua kali.
Aksi pertama dilakukan pada akhir bulan Februari 2021.
Sementara yang kedua pada 26 Maret 2021.
Baca juga: Deretan Fakta Guru PNS Cabuli 18 Siswi di Minahasa: Kronologi Hingga Tanggapan Dinas Pendidikan
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Kasus ini terungkap setelah korban menulis status di Instagram miliknya.
Setelah membaca status sang anak, ibu korban menanyakan hal tersebut.
Kemudian terungkap bahwa korban dicabuli oleh RH, suami dari tantenya.
Mereka tinggal bersama karena RH melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.
Baca juga: Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelatih Voli di Demak: Dia Sudah Seperti Anak Sendiri
Kasus ini menjadi sorotan setelah Sejumlah warga yang tergabung dalam 'Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember' menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (21/10/2021).
RH sendiri dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Aksi tersebut berharap agar tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) RH, dikabulkan oleh majelis hakim.
“Karena kita tahu kasus ini memang murni pencabulan terhadap anak,” kata Koordinator Aksi Deviana Rizka, pada Kompas.com di lokasi, Kamis.
Menurut dia, tuntutan 8 tahun dinilai sudah layak dijatuhkan bagi terdakwa dan menjadi efek jera bagi pelaku.