Deretan Fakta Guru PNS Cabuli 18 Siswi di Minahasa: Kronologi Hingga Tanggapan Dinas Pendidikan
Seorang guru di Minahasa Selatan diduga cabuli 18 siswinya sendiri, berikut kelanjutan kasusnya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Ironisnya, terduga pelakunya adalah seorang oknum guru.
Guru tersebut bekerja di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Minahasa Selatan.
Ia diduga melecehkan seorang siswinya.
Kini, sang guru sudah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Minahasa Selatan Iptu Robby Tangkere.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Baca juga: Dicabuli Guru Sendiri, Bocah SD di Banyuasin Pendam Ketakutan 2 Tahun karena Diancam Tak Naik Kelas

"Ditetapkan dalam status tersangka serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).
Polisi sudah memeriksa sang guru sebelum ada penetapan tersangka.
Tak hanya itu, pihak berwajib juga meminta keterangan dari korban dan saksi mata.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal angkat bicara.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga di Kamarnya, Pelaku Tak Berkutik Diciduk Polres Dompu
Ia menambahkan, akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dalam waktu dekat akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," ujar Jemry.
Polisi akan menjerat oknum guru itu dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh mengatakan, sudah 18 siswi yang melapor telah menjadi korban pelecehan seksual oknum guru berinisial MMT di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Ada 18 siswi yang sudah mengaku. Ada nama-namanya, tapi yang melapor secara resmi ke polisi baru empat,” ujar Grace saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).