TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di daerah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Pelaku adalah seorang rejama berinisial US (15).
Sementara korbannya merupakan adik kandung pelaku sendiri, DF (13).
Aksi bejat US terjadi pada hari Minggu, 3 Oktober 2021.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Satuan Reserse Polres Muratara telah menangkap US.
Baca juga: Dosen di Jember Rudapaksa Ponakan yang Berusia 16 Tahun 2 Kali, Terbongkar Berkat Status IG Korban
Baca juga: Pria di Kalsel Tega Rudapaksa Keponakan Hingga 5 Kali, Padahal Sudah Punya Istri & Dikaruniai 2 Anak
Penangkapan itu dilakukan pada hari Senin (18/10/2021).
Kepada polisi, pelaku ngaku melakukan aksi bejatnya pada Minggu (3/10/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad.
Korban dan pelaku tinggal di tempat bibi mereka.
Baca juga: Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelatih Voli di Demak: Dia Sudah Seperti Anak Sendiri
Lokasinya berada di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Sebab, ibu mereka sudah meninggal dunia, sementara ayah korban dan pelaku sedang dipenjara sejak tahun 2020.
Hingga suatu ketika, rumah yang ditempati korban dan pelaku dalam keadaan sepi.
Bibi korban saat itu sedang berada di Kota Lubuk Linggau, Sumsel.
Namun, suasana tersebut malah dimanfaatkan US untuk merudapaksa adiknya sendiri.