“Korban dirudapaksa oleh pelaku dengan diancam akan dipukuli,” kata Dedi melalui pesan singkat, Rabu (20/10/2021).
Dedi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini setelah korban menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Bibi korban lantas langsung melaporkan hal itu ke Polres Muratara.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku US mengaku kecanduan menonton video asusila.
Hal itu yang membuat tersangka nekat merudapaksa adiknya sendiri.
Baca juga: Tujuh Murid SD Korban Pencabulan Oknum Kepala Sekolah Divisum, Sebut Soal Kasih Sayang Guru
“Karena sering menonton, pelaku menjadi terinspirasi dan melakukan kepada adiknya,” ujar Dedi.
Atas perbuatannya, US dikenakan pasal Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ditinggal Keluarga ke Luar Kota, Seorang Remaja Tega Perkosa Adik Kandungnya".
Kasus Rudapaksa Lainnya
Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian publik.
Ada tiga terduga korban dalam kasus tersebut.
Ketiganya terdiri dari seorang anak laki-laki dan 2 orang perempuan.
Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.
Sedangkan terduga pelakunya adalah ayah dari ketiga korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 6 Oktober 2019.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.