Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Lombok Utara Tetap Jalankan Tugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Protokol Setda Lombok Utara Lalu Gita Bayu Wibawa

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Meski berstatus tersangka dugaan korupsi pembangunan  RSUD Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Bagian Protokol Setda Lombok Utara juga tetap mengagendakan kegiatan-kegiatan yang dihadiri wakil bupati.

”Pak wabup tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Kabag Protokol Setda Lombok Utara, Lalu Gita Bayu Wibawa, pada TribunLombok.com, Jumat (24/9/2021).

Lalu Gita menjelaskan, Pemda Kabupaten Lombok Utara menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tetapi tugas-tugas pelayanan tetap dijalankan wakil bupati sampai saat ini.

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Utara Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit

Tidak ada kegiatan yang dihentikan atau dialihkan ke pejabat lainnya.

”Kami pun tetap mengagendakan kegiatan beliau. Di sisi lain, kita semua harus menghormati proses hukum,” katanya.

Tonton juga:

Meski demikian, hari ini, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto dipastikan belum masuk kantor.

Dia masih bertugas ke Jakarta terkait pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG).

Baca juga: Kejati NTB Tetapkan 12 Tersangka Kasus Korupsi, Kepala Asrama Haji hingga Direktur RSUD KLU

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Lombok Utara, tahun 2019.

Salah satunya Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto.  

Wakil bupati menjadi tersangka saat menjadi konsultan pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.

Sebelum terpilih menjadi wakil bupati, Danny Karter Febrianto menjadi Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant dalam proyek tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini