Selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya.
”Sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur,” katanya.
Pelaku S ditangkap di rumahnya di Desa Semoyang.
Dari hasil introgasi awal, dia mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Praya.
”Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.
(*)