Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Semoyang, Lombok Tengah dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah, Rabu (22/9/2021).
Aksi terduga pelaku berinisial S alias Komong (36), asal Dusun Batu Galang, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur ini dianggap sangat meresahkan warga.
Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama menjelaskan, pelaku ditangkap pukul 04.30 Wita, oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota Reskrim Polsek Praya.
Dia ditangkap karena diduga mencuri motor korban atas nama Zulklipi (23), asal Lingkungan Wakul, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
S ditangkap bersama barang bukti 1 unit Honda Scopy dengan plat DR 5676 TS.
Iptu Redho menjelaskan, pencurian dilakukan S, Minggu (1/8/2021), sekitar pukul 09.30 Wita, di warung nasi Lingkungan Wakan, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya.
Korban saat itu sedang sarapan pada warung milik Yuyun Sriani.
Saat sedang duduk menyantap makanan itu, dua orang terduga pelaku mengamati sepeda motor milik korban.
Tidak lama kemudian pelaku yang dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban di parkiran.
Tidak lama kemudian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
”Saat pelaku mengambil sepeda motor, pemilik warung nasi spontan berteriak maling,” beberanya.
Sekitar 150 meter pelaku membawa motor milik korban dari lokasi.
Baca juga: Mobil Ekspedisi Tabrak Warga Nongkrong di Pinggir Jalan, 4 Orang Dilarikan ke RSUD Dompu
Baca juga: PLN NTB Kirim 20 Personel untuk Jaga Listrik di PON XX Papua 2021
Baca juga: WASPADA Jalur Pusuk Masih Rawan Dilintasi, Jalan Licin dan Berlumpur saat Diguyur Hujan
Sepeda motor tersebut mati dan tidak bisa hidup. Lalu pelaku membuangnya di pinggir jalan dan berusaha kabur.
Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan polisi.