Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban, harus membayar dengan harga Rp 3,8 juta.
Sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp 2,5 juta.
Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk senilai Rp 10 juta.
“Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan,” imbuhnya.
Pada saat memesan tiket untuk berangkat hari itu, korban tidak mendapatkan tiket.
Korban malah mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian.
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Operasional di JNE Mataram dari Lulusan SMA, Bersedia Kerja Shift
“Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain, merasa diperas atau ditipu oleh tersangka,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Gabungan Personel Polres Lombok Barat bekerja sama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan penyelidikan.
“Korban keberatannya karena merasa diperas oleh tersangka,” ucapnya.
Mendindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polres Lombok Barat melakukan penagkapan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 jartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu,” benernya.
Selain itu, diamankan pula, 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT.
Satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka.
Baca juga: 15 Ribu Vial Vaksin Kembali Dikirim ke NTB
Pelaku dijerat pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Saat ditanya petugas, di hadapan media MS mengaku baru satu kali melakukan aksinya dalam dua bulan ini.
“Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang di jadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kata MS.
Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik.
Kini dia harus menanggung perbuatannya di sel tahanan Polres Lombok Barat.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)