Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Calo tiket Kapal Motor (KM) Egon berinisial MS (49), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Barat.
MS disangka melakukan pemerasan dan penipuan terhadap sopir truk asal NTT yang telantar di Pelabuhan Lembar, beberapa waktu lalu.
Dia menaikan harga tiket dua kali lipat.
Serta menjual tiket tidak sesuai jadwal.
“MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan pers, didampingi Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).
MS merupakan warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: NTB Targetkan 17 Emas di PON XX Papua, Ini Daftar Cabang Olahraga yang Diikuti
Kasus pemerasan dilaporkan korban berinisial SD (45), Selasa (7/9/2021).
Warga dari kota Waingapu, NTT itu merupakan salah satu sopir yang lantar dua bulan karena KM Egon telat datang.
Kasus pemerasan terjadi di Pelabuhan Pelindo III Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Awalnya korban akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT menggunakan KM Egon dari perusahan PT Pelni,” jelasnya.
Selanjutnya, korban mencari tiket secara online.
“Ketika membuka penjualan tiket tersebut tiket sudah habis terjual, namun korban mendapat tawaran dari tersangka MS,” katanya.
Baca juga: Gubernur NTB Siapkan Bonus Rp 300 Juta bagi Atlet Peraih Emas di PON XX Papua
MS menawarkan dengan harga tiket Rp 6 juta untuk truk sedang.
Sedangkan dalam tiket tertera harga Rp 4,3 juta.